CV. Mitra Persada Sejati,
Adalah Lembaga Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang berada di surabaya yang menyalurkan pekerja BABY SITTER, NANNY, PERAWAT LANSIA, & ASISTEN RUMAH TANGGA. CV Mitra Persada Sejati dapat menyalurkan baby sitter, nanny, perawat lansia maupun pembantu rumah tangga ke seluruh Indonesia.
Perekrutan Tenaga Kerja,
CV Mitra Persada Sejati melakukan perekrutan tenaga kerja dari daerah-daerah yang ada di indonesia. Semua calon tenaga kerja yang akan disalurkan yang telah berada dipenampungan / mess akan melalui beberapa tahap verifikasi latar belakang dan data diri melalui sesi wawancara dengan pihak manajemen, pembekalan materi serta praktek bagi calon pekerja yang belum berpengalaman. CV Mitra Persada Sejati juga melibatkan pihak-pihak SPONSOR / pekerja lepas yang telah mendapatkan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh pihak manajemen guna perekrutan calon tenaga kerja.
Pelatihan & Keterampilan,
Untuk memastikan pekerja telah menguasai bidangnya, CV. Mitra Persada Sejati memberikan bekal materi dan praktek latihan guna mempersiapkan pekerja yang akan kami salurkan agar benar-benar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya.
Pekerja Tidak di Bawah Umur,
Mitra Persada Sejati tidak merekrut dan menyalurkan pekerja di bawah umur, hanya perkerja yang telah mempunyai KTP asli yang dapat CV. Mitra Persada Sejati rekrut dan salurkan.
Prosedur Pengambilan Tenaga Kerja,
- Pihak Klien dapat menghubungi kantor via tlp / WA / BBM maupun datang langsung ke kantor CV Mitra Persada Sejati
- Pihak klien wajib menjelaskan detail kriteria / jenis pekerjaan calon tenaga kerja
- Apabila tidak dapat datang langsung ke kantor foto dan data diri calon pekerja akan dikirimkan melalui aplikasi WHATSAPP / BBM untuk dipilih oleh klien
- Pihak Klien dapat mewawancarai calon tenaga kerja yang diinginkan dengan datang langsung ke kantor CV Mitra Persada Sejati atau melalui TELPON atau melalui VIDEO CALL (by request)
- Pihak klien telah membaca dan menyetujui surat perjanjian kerjasama juga kontrak kerja antara PJPRT & PRT
- Pihak klien wajib menyerahkan photocopy / photo KTP kepada CV Mitra Persada Sejati untuk melengkapi dokumen surat perjanjian kerjasama
- Menyelesaikan pelunasan/pembayaran total biaya administrasi dan biaya lainnya untuk setiap pengambilan tenaga kerja kepada CV Mitra Persada Sejati
- Menandatangani surat perjanjian kerjasama dan kontrak kerja PJPRT & PRT
- Calon pekerja dapat dijemput sendiri oleh klien atau dengan transportasi lainnya yang biaya seluruhnya ditanggung/dibebankan kepada pihak klien
- Surat perjanjian terdiri dari 2 jenis yaitu SPKP dan PJPRT & PRT dicopy menjadi 2 yang mana asli akan dipegang oleh klien dan yang copy dipegang oleh CV dan PRT
- Untuk surat perjanjian yang ditanda tangani oleh klien (tidak ditanda tangani di kantor), surat perjanjian wajib dipoto / discan dan dikirimkan melalui WA / BBM / Email dhikopurbangga@msn.com

