WILAYAH SURABAYA, SIDOARJO, GRESIK WILAYAH JAWA TIMUR & TENGAH
BABY SITTER / PRT : Rp. 1.500.000,- BABY SITTER / PRT : Rp. 1.800.000,-
GARANSI 2 BULAN 1X GANTI GARANSI 2 BULAN 1X GANTI
WILAYAH JAKARTA WILAYAH BALI, NUSA TENGGARA
BABY SITTER / PRT : Rp. 2.200.000,- BABY SITTER / PRT : Rp. 2.300.000,-
GARANSI 1 BULAN 1X GANTI GARANSI 1 BULAN 1X GANTI
(pekerja bersedia dikontrak 1 tahun) (pekerja bersedia dikontrak 1 tahun)
WILAYAH KALIMANTAN WILAYAH SULAWESI
BABY SITTER / PRT : Rp. 2.500.000,- BABY SITTER / PRT : Rp. 2.800.000,-
GARANSI 1 BULAN 1X GANTI GARANSI 1 BULAN 1X GANTI
(pekerja bersedia dikontrak 1 tahun) (pekerja bersedia dikontrak 1 tahun)
BABY SITTER / PRT : Rp. 3.000.000,- BABY SITTER / PRT : Rp. 3.000.000,-
GARANSI 1 BULAN 1X GANTI GARANSI 1 BULAN 1X GANTI
(pekerja bersedia dikontrak 1 tahun) (pekerja bersedia dikontrak 1 tahun)
BIAYA TRANSPORT SURABAYA : Rp. 100.000,-
BIAYA TRANSPORT KE AIRPORT : Rp. 200.000,-
GAJI TENAGA KERJA SEMUA WILAYAH
BABY SITTER / NANNY : Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 4.500.000,-
ART SERABUTAN : Rp. 1.700.000,- s/d Rp. 3.000.000,-
ART BERSIH-BERSIH : Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 2.500.000,-
PROSEDUR PENGAMBILAN TENAGA KERJA
- Pihak Klien dapat menghubungi kantor via tlp / WA / BBM maupun datang langsung ke kantor Harta Dinata Sejati PT
- Pihak klien wajib menjelaskan/menggambarkan detail kriteria / jenis pekerjaan calon tenaga kerja nantinya
- Apabila tidak dapat datang langsung ke kantor foto dan data diri calon pekerja akan dikirimkan melalui aplikasi WHATSAPP / BBM untuk dipilih oleh klien
- Pihak Klien dapat mewawancarai calon tenaga kerja yang diinginkan dengan datang langsung ke kantor Harta Dinata Sejati PT atau melalui TELPON atau melalui VIDEO CALL (by request)
- Pihak klien telah membaca dan menyetujui surat perjanjian kerjasama
- Pihak klien wajib menyerahkan photocopy / photo berupa KTP kepada Harta Dinata Sejati PT untuk melengkapi dokumen surat perjanjian kerjasama
- Menyelesaikan pelunasan/pembayaran total biaya administrasi dan biaya lainnya untuk setiap pengambilan tenaga kerja kepada Harta Dinata Sejati PT
- Menandatangani surat perjanjian kerjasama dan kontrak kerja KLIEN & PEKERJA
- Calon pekerja dapat dijemput sendiri oleh klien atau dengan transportasi lainnya yang biaya seluruhnya ditanggung/dibebankan kepada pihak klien
- Surat perjanjian terdiri dari 2 jenis yaitu SP3 dan SKK dicetak menjadi rangkap 2 yang mana juga disimpan oleh pihak kami dan tenaga kerja
- Untuk surat perjanjian yang ditanda tangani oleh klien (tidak ditanda tangani di kantor), surat perjanjian wajib dipoto / discan dan dikirimkan melalui WA / BBM / Email dhikopurbangga@msn.com
- Apabila anda menerima surat kontrak berupa bukan print asli yang dikeluarkan oleh pihak kantor, maka anda berhak meminta kembali uang administrasi yang telah dibayarkan / gratis.